Artikel
MUSYAWARAH EVALUASI & RESTRUKTURISASI GABUNGAN KELOMPOK TANI DESA BOJONGMALAKA
Musyawarah Evaluasi & ReStrukturisasi Gabungan Kelompok Tani diDesa Bojongmalaka dengan dasar hukum :
- Permentan No. 82/ Permentan/ OT.140/8/2013, tentang Pedoman Pembentukan Kelompok Tani dan Gabungan Kelompok Tani
- Permentan No. 67/Permentan /SM.050/12/2016 tentang Pembinaan Kelembagaan Petani.
Musyawarah dihadiri Oleh Kepala Desa Bojongmalaka Bapak Dedi Dermawan, BPD, Koordinator BPP (Balai Penyuluh Pertanian) Kecamatan Baleendah UPT Dinas Pertanian, Kelompok-Kelompok Tani se-Desa Bojongmalaka, Penjelasan Tentang pembentukan Kelompok Tani, Gabungan Kelompok Tani dan Dasar Hukum nya oleh Koordinator BPP UPT Dinas Pertanian Kecamatan Baleendah.
Pemilihan Ketua Gabungan Kelompok Tani Desa Bojongmalaka di Pimpin Oleh BPD Desa Bojongmalaka dengan secara votting dipilih oleh seluruh anggota kelompok tani yang hadir, dan alhamdulihah telah terpilih kepengurusan Masa Bhakti 2022-2027 dengan :
- Ketua : Bpk Jajang Hermawan
- Sekretaris : Bpk H Ir Dude Satara. SE
- Bendahara : Bpk Ustd Rohman Sanusi
Dengan Kepengurusan Gabungan Kelompok Tani yang baru berharap seluruh pertanian diDesa Bojongmalaka bisa berkembang dan merata seluruh Petani. Yang Insyaalloh BERKAH
red_rzb
Boma Berkah