Artikel
Penyerahan SK dan Pengukuhan BPD Desa Bojongmalaka Sesuai Revisi UU No. 3 Tahun 2024
Pada hari Selasa, 23 Juli 2024, Kecamatan Baleendah melaksanakan upacara penyerahan Surat Keputusan (SK) dan pengukuhan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) yang baru, sesuai dengan ketentuan dalam revisi Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024. Acara ini berlangsung di Balai Kecamatan Baleendah dengan dihadiri oleh perangkat desa, anggota BPD terpilih, tokoh masyarakat, serta warga desa. Upacara dimulai pukul 09.00 WIB dengan pembukaan oleh Sekretaris Desa, dilanjutkan dengan pembacaan SK oleh Kepala Desa. Dalam SK tersebut, tertera nama anggota BPD yang baru, jabatan, serta masa bakti mereka. Setelah pembacaan SK, dilanjutkan dengan penandatanganan berita acara pengukuhan.
Setelah itu, anggota BPD yang baru mengucapkan sumpah/janji yang dipandu oleh Kepala Desa. Dalam sumpah/janji tersebut, mereka berkomitmen untuk menjalankan tugas dengan jujur, adil, dan bertanggung jawab sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Dengan dikukuhkannya anggota BPD yang baru, diharapkan mereka dapat menjalankan tugas dan fungsinya dengan baik, termasuk mengawasi kinerja pemerintah desa, menyalurkan aspirasi masyarakat, serta berperan aktif dalam perencanaan dan penganggaran desa. Kepala Desa Bojongmalaka, Bapak Dedi Dermawan, S.IP, dalam sambutannya menyampaikan harapannya agar BPD yang baru ini dapat bekerja sama dengan baik untuk kemajuan Desa Bojongmalaka. Upacara penyerahan SK dan pengukuhan BPD ini menandai langkah awal menuju pemerintahan desa yang lebih transparan, akuntabel, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat. Dengan semangat baru, BPD Desa Bojongmalaka siap bekerja untuk kesejahteraan seluruh warga desa.