Himbauan pemasangan bendera Merah Putih dalam peringatan HUT RI ke-77 jelang 17 Agustus 2022 telah disampaikan oleh Kementerian Sekretariat Negara. Adapun hal tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) tentang Penyampaian Temo, Logo dan Partisipasi Menyemarakkan Peringatan HUT Ke-77 Kemerdekaan RI Tahun 2022. “Dengan hormat kami menyampaikan bahwa Tema Peringatan HUT ke-77 Kemerdekaan RI Tahun 2022 adalah Pulih Lebih Cepat, Bangkit Lebih Kuat,” isi SE tersebut diteken Mensesneg selaku Ketua Panitia Negara Perayaan Hari-hari Nasional dan Penerimaan Kepala Negara/Pemerintah Asing/Pimpinan Organisasi Internasional, Pratikno, ditekan 12 Juli 2022. Dalam SE tersebut setidaknya terdapat sejumlah himbauan terkait dalam rangka menyemarakkan peringatan HUT ke-77 Kemerdekaan RI tahun 2022, termasuk soal aturan pemasangan bendera Merah Putih.
Himbauan Pemasangan Bendera Merah Putih
Bpk Dedi Dermawan Kepala Desa Bojongmalaka mengimbau warga masyarakat Desa Bojongmalaka Kecamatan Baleendah Kabupaten Bandung untuk turut serta berpartisipasi dalam menyemarakkan peringatan HUT ke-77 Kemerdekaan RI tahun 2022, salah satunya dengan mengibarkan bendera Merah Putih. masyarakat diimbau untuk mengibarkan bendera Merah Putih di lingkungan masing-masing pada periode waktu tertentu.
“Mengibarkan bendera Merah Putih secara serentak di lingkungan masing-masing mulai tanggal 1 s.d. 31 Agustus 2022,” Lain itu, Bpk Dedi Dermawan Kepala Desa Bojongmalaka mengimbau masyarakat untuk tetap memperhatikan penerapan protokol kesehatan pencegahan dan penangan COVID-19 secara ketat, sesuai kemampuan dan kondisi daerah masing-masing. Dan yang tak kalah penting, mengingatkan agar masyarakat dalam menyemarakkan peringatan HUT ke-77 Kemerdekaan RI tahun 2022 tersebut tetap memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
red_rzb
Boma Berkah